Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tetang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Tujuan pelaksanaan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan yaitu untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 700/630/2024 tanggal 12 Juni 2024, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Reviu Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 pada BPKD Kabupaten Aceh Tamaing dalam kurun waktu 6 hari mulai tanggal 12 s/d 24 Juni 2024..
Adapun Hasil reviu nantinya akan disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Tamiang melalui Inspektur.