Jaminan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan
- Jumat, 05 Juli 2024
- Berita
Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik mendefinisikan bahwa Pelayanan Publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”
Ruang lingkup pelayanan publik menurut Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut termasuk: pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Komponen standar pelayanan menurut Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 sekurang-kurangnya meliputi: dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, evaluasi kinerja pelaksana.
Sementara itu menurut Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 memuat tujuh dimensi yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur kinerja pelayanan publik instansi pemerintah serta BUMN/BUMD. Ketujuh dimensi pelayanan publik tersebut adalah sebagai berikut: Kesederhanaan prosedur pelayanan, Keterbukaan informasi pelayanan, Kepastian pelaksanaan pelayanan, Mutu produk pelayanan, Tingkat profesional petugas, Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen, Sarana dan prasarana pelayanan.
Pada saat ini proses pelaksanaan evaluasi sedang berlangsung baik yang dilakukan oleh Kementerian PANRB maupun oleh Ombudsman. Dalam ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan assessment dan pendampingan persiapan penilaian Pelayanan Publik tahun 2024 oleh kedua instansi Negara tersebut. Assessment dan pendampingan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni sampai dengan 6 Juni 2024 yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Inspektur yang diwakili oleh Auditor pada IRBANSUS dan Kabag Organisasi Setdakab Aceh Tamiang dengan tujuan untuk melihat kelemahan dan tindaklanjut dalam mengatasi kelemahan tersebut.
Dalam pelaksanaan Asessment dan pendampingan tersebut di temukan beberapa kelemahan berupa masih ada SOP pelayanan yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemahaman pegawai dalam pelaksanaan pelayanan yang diberikan, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta sistem pengaduan masyarakat yang masih lemah. Untuk mengatasi masalah tersebut diaharapkan kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian serta Puskesmas Rantau dan Sekrerak untuk segera mengatasi kelemahan tersebut dengan melakukan koordinasi, Sosialisasi dan penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung pencapaian target yang ditetapkan oleh Kabupaten.